Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek
Di kalangan masyarakat muncul pertanyaan mengenai kesesuaian Syariah atas Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek di Pasar Modal, dan DSN-MUI telah menetapkan Fatwa tentang penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek untuk dijadikan pedoman.
Dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 80/DSN-MUI/III/2011 di tetapkan tentang penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Mekanisme Perdagangan Efek boleh dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan khusus, diantara ketentuan - ketentuan khusus tersebut adalah sebagai berikut;
1. Perdagangan Efek
- Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’)
- Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual
- Pembeli boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah sebagaimana dimaksud di atas, walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan di kemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi
- Efek yang dapat dijadikan obyek perdagangan hanya Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah
- Harga dalam jual beli tersebut dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang mengacu pada harga pasar wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan (bai’ almusawamah)
- Dalam Perdagangan Efek tidak boleh melakukan kegiatan dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud diatas.
2. Mekanisme Perdagangan Efek
- Bursa Efek boleh menetapkan aturan bahwa: Perdagangan Efek hanya boleh dilakukan oleh Anggota Bursa Efek, Penjual dan Pembeli Efek yang bukan Anggota Bursa Efek dalam melaksanakan Perdagangan Efek harus melalui Anggota Bursa Efek
- Akad antara penjual atau pembeli efek yang bukan Anggota Bursa Efek dengan Anggota Bursa menggunakan akad ju’alah
- Bursa Efek wajib membuat aturan yang melarang terjadinya dharar dan tindakan yang diindikasikan tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam Perdagangan Efek yang berdasarkan prinsip syariah di Bursa Efek
- Bursa Efek menyediakan sistem dan/atau sarana perdagangan Efek, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan bursa dan sistem dalam rangka melakukan pengawasan perdagangan efek, antara lain untuk mendeteksi dan mencegah kegiatan atau tindakan yang diindikasikan tidak sesuai dengan prinsip syariah
- Bursa Efek dapat mengenakan biaya (ujrah/rusum) Perdagangan Efek berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan/atau sarana perdagangan kepada Anggota Bursa Efek
- LKP dapat melakukan novasi atas Perdagangan Efek yang dilakukan Anggota Bursa, berdasarkan prinsip hawalah bil ujrah
- LKP dapat mengenakan biaya (ujrah/rusum) kliring dan penjaminan dari Anggota Bursa/Kliring atas jasa yang dilakukan
- Penyimpanan dan penyelesaian atas Perdagangan Efek dilakukan melalui LPP
- LPP dapat mengenakan biaya (ujrah/rusum) penyimpanan dan penyelesaian dari Anggota Bursa Efek selaku Perusahaan Efek.
3. Tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah
Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.