Memilih Saham Syariah

Untuk memilih Efek yang sesuai dengan perinsip Syariah kita bisa mendapatkannya di dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diperbahrui setiap 6 bulan sekali. Dan untuk Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia terangkum dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Efek-Efek itu telah melalui berbagai proses seleksi dengan berlandaskan Fatwa DSN-MUI, Peraturan Perundangan
Pasar Modal dan Acuan Standar Internasional diantara nya; Prinsip-perinsip IOSCO, Perinsip-perinsip IFRS, Standar Syariah dan Standar Akuntansi AAOIFI serta Standar Tatakelola IPSB.

Ada dua kriteria penting dalam dalam proses seleksi Saham Syariah, yaitu;

1. Kegiatan Usaha tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi
  • Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa
  • Perdagangan dengan permitaan atau penawaran palsu
  • Bank berbasis bunga
  • Perusahaan pembiayaan berbasis bunga
  • Jual beli risiko yang menganung unsur ketidak pastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antaralain asuransi konvensional
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan; barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan/atau barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
  • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

2. Memenuhi Rasio Keuangan Tertentu;
  • Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82%
  • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya di bandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.