Memilih Saham Syariah
Untuk memilih Efek yang sesuai dengan perinsip Syariah kita bisa mendapatkannya di dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diperbahrui setiap 6 bulan sekali. Dan untuk Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia terangkum dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Efek-Efek itu telah melalui berbagai proses seleksi dengan berlandaskan Fatwa DSN-MUI, Peraturan Perundangan
Pasar Modal dan Acuan Standar Internasional diantara nya; Prinsip-perinsip IOSCO, Perinsip-perinsip IFRS, Standar Syariah dan Standar Akuntansi AAOIFI serta Standar Tatakelola IPSB.
Pasar Modal dan Acuan Standar Internasional diantara nya; Prinsip-perinsip IOSCO, Perinsip-perinsip IFRS, Standar Syariah dan Standar Akuntansi AAOIFI serta Standar Tatakelola IPSB.
Ada dua kriteria penting dalam dalam proses seleksi Saham Syariah, yaitu;
1. Kegiatan Usaha tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi
- Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa
- Perdagangan dengan permitaan atau penawaran palsu
- Bank berbasis bunga
- Perusahaan pembiayaan berbasis bunga
- Jual beli risiko yang menganung unsur ketidak pastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antaralain asuransi konvensional
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan; barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan/atau barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
2. Memenuhi Rasio Keuangan Tertentu;
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82%
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya di bandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.